Polisi Tangkap Seorang Pria Pelaku Pemerkosaan hingga Korban Hamil di Nagan Raya

Nagan Raya - Seorang pemuda berinisial D telah ditangkap oleh polisi di Kabupaten Nagan Raya atas dugaan pelanggaran pemerkosaan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, Rabu (9/8), mengungkapkan kejadian ini berawal ketika pelaku dan korban saling berkenalan melalui telepon.

Machfud menjelaskan kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2023. Saat itu, korban diundang oleh pelaku untuk bertemu di Alun-Alun, Suka Makmue. 

Selanjutnya, mereka melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju salah satu desa di Nagan Raya.

Lebih lanjut, Machfud mengungkapkan pemerkosaan diduga telah dilakukan oleh pelaku sebanyak lima kali di lokasi yang sama, sepanjang periode dari April hingga Mei 2023.

Aksi kejahatan ini telah menyebabkan korban mengalami dampak serius, dengan kondisi saat ini sedang hamil. Pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Nagan Raya.

"Pelaku pemerkosaan ini akan dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh, Nomor 6 Tahun 2014, tentang Hukum Jinayat," jelasnya.

0 Komentar

close