Edarkan Ratusan Obat Tanpa Izin, Warga Asal Aceh Ditangkap Polisi

Seorang warga Bireuen berinisial MY (29), ditangkap karena diduga menjual ratusan obat tanpa izin di Kabupaten Lebak, Banten, oleh Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lebak pada Kamis (31/8/2023).

Kapolres Lebak AKBP Suyono, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, mengkonfirmasi kejadian tersebut.

"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan pelaku MY (29) Warga Bireun Aceh di pinggir jalan yang berada di kp. Sawah Baru Desa Malingping Timur Kec. Malingping Kab. Lebak pada Rabu (09/08) sekira jam 20.00 Wib," kata Ngapip.

Ngapip menjelaskan petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah tas selempang warna hitam merk RDLN, 845 butir obat jenis heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp80 ribu, dan 1 unit handphone merk Oppo warna merah," jelas Ngapip.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berpotensi menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tindakan tegas akan diambil oleh Polres Lebak melalui Program Lebak Improvisasinya, yang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya," tuturnya.

Ngapip juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama membantu dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang.

"Mari kita bersatu dalam upaya memberantas peredaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang. Jika ada dugaan peredaran Narkoba di wilayah atau lingkungan sekitar, segera hubungi kami di Sat Resnarkoba Polres Lebak atau melalui layanan 110 Polres Lebak," pungkasnya.

0 Komentar

close