Kematian Imam Masykur Picu Kemarahan Masyarakat Aceh, KPA Minta Pelaku Dihukum Berat

Aksi kejam yang terjadi, melibatkan oknum Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya, telah memicu kemarahan masyarakat, termasuk di Aceh. Rakyat Aceh menuntut agar pelaku dihukum sesuai dengan tingkat kesalahan mereka dan bahwa proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA), Tengku Emy Shamsuddin, dengan tegas menyuarakan sikap masyarakat Aceh terkait kasus ini. Ia mengutuk keras tindakan penculikan dan pembunuhan terhadap pemuda Aceh bernama Imam Masykur.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Aceh tidak akan tinggal diam, dan akan memastikan penyelidikan kasus ini dilakukan dengan tuntas, terutama karena melibatkan oknum TNI.

"Kami akan merasa kecewa jika kasus ini tidak diusut dengan serius. Kami tidak akan berdiam diri," kata Tengku Emy Shamsuddin, seperti yang dikutip dari Pojoksatu pada Jumat (1/9).

Selanjutnya, ia mengancam bahwa jika penanganan kasus ini tidak memuaskan, KPA di luar negeri akan mengambil tindakan dan akan memperjuangkan hak keluarga korban dengan membawa kasus ini ke tingkat internasional.

"KPA di luar negeri akan bergerak dan akan mendukung keluarga korban serta membawa kasus ini ke forum internasional," tandasnya dengan tegas.

Namun, Tengku Emy Shamsuddin menegaskan bahwa jika tindakan hukuman yang setimpal dan adil diberikan kepada ketiga pelaku, maka langkah tersebut akan dihargai dan diapresiasi.

"Namun, jika seluruh pihak terlibat dapat menyelesaikan kasus ini dengan keadilan sehingga para pelaku menerima hukuman yang pantas, kami akan sangat menghargai hal tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, prihatin dan berkomitmen untuk memastikan kasus ini diusut hingga pelaku menerima hukuman yang setimpal.

Komitmen ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksda Julius Widjojono.

"Panglima TNI merasa prihatin dan akan memastikan agar kasus ini diusut dengan tuntas, dengan hukuman berat untuk para pelaku, yang bisa mencakup hukuman mati atau minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada wartawan pada Senin (28/8).

0 Komentar

close