Penyidik Polda Aceh Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Banda Aceh - Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi di sekolah-sekolah Aceh, yang merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar. 

Tersangka pertama adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh berinisial RF, yang berperan sebagai pengguna anggaran. 

Selain itu, polisi juga menetapkan ZF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) dan ML sebagai pejabat pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh.

"Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku pengguna anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan," kata Kombes Pol Winardy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, kepada wartawan pada Senin malam (4/9).

Winardy juga mengungkapkan status tersangka ini masih belum final, dan masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.

Kasus korupsi pengadaan wastafel ini sedang dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung. 

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh telah menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar yang terkait dengan kasus ini.

Kasus ini berawal ketika Pemerintah Aceh, melalui Dinas Pendidikan, melakukan pengadaan 400 paket tempat cuci tangan atau wastafel portable senilai Rp43,7 miliar pada tahun 2020. 

Proses penentuan pemenang proyek pengadaan ini dilakukan melalui sistem pengadaan langsung, dengan masing-masing paket pengadaan bernilai antara Rp100 juta hingga Rp200 juta.

Namun, dalam perkembangannya, wastafel-wastafel ini tidak dapat difungsikan karena pembangunannya tidak memenuhi standar yang seharusnya dan tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

0 Komentar

close