Polisi Bekuk Dua Kurir Narkoba Asal Aceh karena Kedapatan Bawa 133 Kg Ganja Kering

Polrestabes Medan berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis daun ganja kering asal Aceh yang membawa sebanyak 133 kilogram ganja.

Penangkapan ini dilakukan di Jalan Sei Batang Serangan, Medan Baru. Dalam operasi ini, petugas juga berhasil menyita sebuah mobil Daihatsu Sigra BL 1892 U dan dua ponsel.

"Kedua tersangka bernama Agus Ardiansyah (26) dan Juanda (27), warga Aceh," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, Minggu (3/9).

Penangkapan ini berawal dari informasi peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Sei Batang Serangan, Medan. 

Pada hari Rabu (2/8) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melihat sebuah mobil Daihatsu Sigra BL 1892 U yang diduga membawa narkotika jenis ganja. 

Polisi segera memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan, yang menghasilkan penemuan 15 bungkus narkotika jenis ganja di dalam mobil.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 118 bungkus ganja dengan berat sekitar 118 kilogram dari dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Flamboyan, Medan Tuntungan.

Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut adalah milik seorang pria yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan ciri-ciri yang sudah diketahui. Mereka mengaku telah dua kali mengedarkan narkotika jenis ganja yang diperoleh dari pria tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. 

Mereka akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Subs 111 Ayat (2) Jo Pasal 132. Ancaman hukumannya adalah 20 tahun penjara hingga hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

0 Komentar

close