Polisi Ringkus 2 Tersangka Sabu di Aceh Tenggara

Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara mengamankan dua warga yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Tersangka pertama, SB (53) yang merupakan warga Desa Teger Miko Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap di Desa Penosan Kecamatan yang sama pada Jumat (8/9/2023) sore.

Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengembangkan penyelidikan untuk menangkap tersangka lain yang berinisial RN, berasal dari Desa Kuta Lesung Kecamatan Lawe Sumur.

Dalam operasi penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari SB, termasuk satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,57 gram, uang tunai sejumlah Rp. 50.000, dan satu buah handphone merek VIVO berwarna biru.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, menjelaskan bahwa pada Jumat sekitar pukul 16:30 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Lawe Sumur, tepatnya di Desa Penosan. Saat itu, petugas mendapati seorang laki-laki yang terlihat mencurigakan dan melakukan pemeriksaan terhadapnya.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Magnum berwarna hitam yang berisi satu bungkus narkotika jenis sabu, yang ditemukan di atas tanah dengan jarak sekitar 5 meter dari lokasi pelaku.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan baru saja dibeli dari RN, yang merupakan residivis narkotika, di Desa Kute Lesung.

Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Tenggara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap RN, yang merupakan bandar narkotika di kasus ini.

Sekitar pukul 20:00 WIB, Kasat Narkoba beserta anggota Opsnal melakukan penyelidikan lanjutan dengan mengunjungi rumah RN di Desa Kuta Lesung. Setibanya di depan rumah RN, petugas langsung memasuki kedai milik RN dan menginterogasi RN mengenai narkotika.

Namun, RN mencoba melarikan diri melalui jalan belakang. Berkat keberanian petugas yang siaga di belakang, RN berhasil dihentikan. 

Petugas juga menanyakan kepada RN di mana sabu tersebut disimpan, dan RN mengaku sabu tersebut disimpan di bawah kasur, di bawah kolong tempat tidur yang telah dibolongkan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua bungkus narkotika jenis sabu, masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening, dengan berat bruto total sekitar 19,35 gram. 

Selain itu, ditemukan pula satu unit timbangan elektrik warna putih, satu buah plastik klip warna putih bening, uang tunai sejumlah Rp. 885.000, satu buah plastik kantong warna putih bening, satu unit handphone android merek Vivo warna hitam, satu buah pipet sendok takar sabu, satu buah kotak rokok merek Magnum filter warna hitam, serta satu buah tissue warna kuning.

Kasat Resnarkoba menyatakan tersangka dalam kasus ini akan dihadapkan pada Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai dari 800 juta hingga 8 miliar. 

Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 juga berlaku, dengan ancaman hukuman antara 5 tahun hingga 20 tahun.

Selanjutnya, RN bersama dengan SB akan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

0 Komentar

close