Polisi Tangkap Dua Pria Terkait Kasus Sabu di Agara

Agara - Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan dua warga Desa Mbarung Agara dengan inisial RAD (28) dan MPD (19), Minggu (3/9).

Mereka diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram di Desa Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H, mengungkapkan penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan hasil patroli anggota Opsnal Satresnarkoba. 

"Dua tersangka diamankan bersama dengan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam plastik warna bening berat sekitar 0,12 gram," kata Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, dalam rilis pers yang dikeluarkan pada Senin (4/9).

Kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa oleh anggota Opsnal Satresnarkoba ke Polres Aceh Tenggara. Mereka kemudian diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

0 Komentar

close