Polisi Tangkap Pria dan Wanita Terkait Kasus Sabu di Aceh Tenggara

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap dua tersangka di Desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kedua tersangka tersebut adalah seorang pemuda berusia 22 tahun dengan inisial AZ dan seorang wanita berusia 30 tahun dengan inisial DA, keduanya merupakan warga Desa Kisam Gabungan, Kecamatan Lawe Sumur.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita sebanyak 11 paket sabu sebagai barang bukti kasus ini. 

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, mengonfirmasi hal ini.

Menurut Kapolres, pada Senin (11/9/2023) sekitar pukul 14:30 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Kisam Gabungan. 

Dengan cepat, anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengintaian di sekitar rumah yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah memantau rumah tersebut selama kurang lebih satu jam, anggota Opsnal melihat seorang pemuda bernama AZ masuk ke dalam rumah DA dengan tujuan untuk membeli sabu. DA kemudian membuka pintu dan menerima uang dari AZ.

Setelah menerima uang tersebut, DA masuk ke dalam kamar dan mengambil satu paket narkotika jenis sabu. 

Saat itulah, anggota Opsnal segera mendekati AZ yang berada di depan pintu dan langsung mengamankannya. Wanita DA, yang keluar rumah tanpa sadar, memberikan paket narkotika tersebut kepada salah seorang anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara.

Dalam penggeledahan lanjutan, tersangka DA mengakui bahwa masih ada 11 paket narkotika jenis sabu tersimpan di dalam kamar mandi. Setelah itu, dia menyerahkan narkotika tersebut kepada anggota Opsnal Sat Resnarkoba. Meskipun telah dilakukan penggeledahan di rumah DA, tidak ditemukan barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Setelah berhasil mengamankan barang bukti, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sebanyak 11 bungkus sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna putih bening dengan berat bruto total sebesar 1,41 gram. 

Selain itu, juga disita satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 0,13 gram, uang tunai sejumlah Rp. 39.000, dan satu buah handphone merek Samsung berwarna hitam.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

0 Komentar

close