Miliki Sabu dan Ganja, Pria di Aceh Tengah Ditangkap Polisi

Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja. Pelaku ini beridentitas sebagai SA, yang berusia 40 tahun dan berasal dari Kabupaten Bener Meriah. 

Saat penangkapan dilakukan, dia kedapatan memiliki sekitar 2,11 gram Sabu-sabu dan 2,250 gram ganja kering.

Keberhasilan penangkapan SA terjadi ketika Tim Satuan Narkoba Polres Aceh Tengah melakukan pengembangan kasus di rumah kebun miliknya, yang berlokasi di Kampung Kala Nongkal, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, pada hari Senin pagi (9/10/23).

Kepala Kepolisian Resor Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasatresnarkoba Iptu Fakhrurrazi, menjelaskan petugas berhasil menyita sebanyak 19 paket narkotika jenis Sabu-sabu dari tersangka SA, dengan total berat 2,11 gram, serta narkotika jenis ganja kering seberat 2,250 gram.

Iptu Fakhrurrazi juga menjelaskan penangkapan SA berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya menangkap Tersangka IH, seorang warga Nunang Antara, Kabupaten Aceh Tengah, pada Minggu malam (8/10/23) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Dari Tersangka IH, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 330 gram ganja kering dan 1 unit Handphone Android. Setelah mendalami informasi dari Tersangka IH, Tim Satuan Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SA.

"Tersangka SA berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah kebunnya, Kampung Kala Nongkal, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, sekitar pukul 05.00 WIB dini hari," ungkap Kasatresnarkoba.

Selama proses penggeledahan di rumah tersangka, tim juga menyita 19 paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan total berat 2,11 gram, 2,250 gram ganja kering, Handphone merk Nokia berwarna hitam, dan sepeda motor merk Supra X.

"Saat saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Fakhrurrazi.

0 Komentar

close