Polisi Tangkap Dua Pengedar 3 Kg Ganja di Aceh Barat

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua pemuda NF (21) dan R (31), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Keduanya adalah warga Meulaboh, kabupaten setempat.

Foto: Antara

"Pertangkapan dilakukan di Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Barat, AKP Erwo Guntoro di Meulaboh, Senin (27/11).

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita tiga kilogram ganja kering yang dibungkus dalam kantong plastik.

Erwo Guntoro menjelaskan penangkapan NF dan R dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dua pemuda yang dicurigai akan melakukan transaksi jual beli ganja di Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Petugas polisi yang sudah memiliki ciri-ciri pelaku melakukan pengintaian dan berhasil menangkap keduanya di pinggir jalan lintas Meulaboh - Tutut, Desa Marek, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

"Kedua tersangka membawa tiga kilogram ganja, yang kami amankan dalam tiga bungkus plastik hitam," tambah Erwo Guntoro.

Saat ini, NF dan R telah ditahan di Mapolres Aceh Barat, dan kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak kepolisian. (Antara)

0 Komentar

close