Sebar Video Mesum Bersama Selingkuhannya, Seorang Buruh Pabrik Diciduk Polisi

Sebuah video mesum menghebohkan warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Video tersebut menampilkan seorang wanita tanpa pakaian, sedangkan berhubungan badan, dan tersebar luas di media sosial, menjadi perbincangan ramai di masyarakat.

Baca Juga: Link Video Mesum Perempuan Seragam Batik Viral di Twitter, Full Durasi 2 Menit 20 Detik

Pemilik video tersebut ternyata adalah seorang buruh pabrik, S, yang bekerja di kawasan industri Mukakuning, Kota Batam. 

S telah dilaporkan ke polisi oleh wanita bernama SG, karena menyebarluaskan video mesum tersebut.

Baca Juga: Rebecca Kopler Akhirnya Bertemu Terdakwa yang Diduga Sebarkan Video Mesum Mirip Dirinya

Akibat tindakannya, S, yang telah menikah, akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Beduk. 

Di hadapan polisi, S mengakui bahwa dia sudah terlanjur jatuh cinta dan enggan untuk berpisah dengan SG, yang mana statusnya adalah suami orang dan sudah memiliki anak.

Baca Juga: Viral Video Guru Madrasah Mesum dengan Muridnya

S juga mengakui segala perbuatannya, termasuk melakukan hubungan intim dengan SG dan merekamnya menggunakan ponselnya. 

Mereka telah berbuat mesum di sejumlah hotel di Kota Batam. "Saya sudah berselingkuh dengan SG selama sekitar satu tahun," ungkapnya.

SG, merasa malu karena video perbuatannya dengan S tersebar luas dan menjadi perbincangan, akhirnya melaporkan S ke polisi. 

Mendapat laporan dari SG, polisi segera menangkap S di rumahnya di kawasan Tanjung Piayu, Kota Batam.

Baca Juga: Rebecca Klopper Dilaporkan ke Polisi Terkait Video Mesum

Kapolsek Sungai Beduk, AKP Syarifuddin, menjelaskan kedua pemain utama dalam video mesum tersebut adalah S dan SG. 

"Keduanya sudah memiliki keluarga. SG bekerja di perusahaan elektronik dan sudah memiliki anak yang masih kecil," ungkapnya.

Setelah pemeriksaan, Syarifuddin menyatakan motif penyebaran video mesum ini karena S tidak menerima kenyataan bahwa SG memutuskan hubungan selingkuh yang telah berlangsung selama 1,5 tahun. 

"Rasa sakit hati dan cemburu menjadi alasan utama S menyebarkan video mesum tersebut di kalangan rekan kerja mereka," tambahnya.

Baca Juga: Dibayar Rp 10 Juta, Siskaeee Akui Terpaksa Melakoni Adegan Mesum di Kramat Tunggak

Saat ini, S hanya bisa menyesali perbuatannya dan harus mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Beduk. Dia dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

0 Komentar

close