2 Warga Aceh Tamiang Diringkus Polisi, 1 Kg Sabu Disita

Personel dari Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil menangkap dua orang pria di belakang rumahnya di Kampung Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Dari dua pria tersebut, polisi berhasil menyita sabu seberat 1.040 gram yang terbungkus dalam plastik teh berwarna biru merk Chinese Pin Wei.

Kapolres Langsa, melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi, menginformasikan bahwa kedua pria yang diamankan adalah IA (27 tahun) warga Kampung Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, dan SL (35 tahun) warga Kampung Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023.

Selain sabu, petugas juga berhasil menyita barang bukti lain berupa dua handphone, satu sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi BL 6373 UAA, dan uang tunai sejumlah Rp 100 ribu.

Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada Rabu, 6 Desember 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Mulyadi mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di sebuah rumah di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Sebagai tindak lanjut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah tersebut, yang kemudian menghasilkan penangkapan kedua tersangka. Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.

0 Komentar

close