Ketua Bawaslu RI Dikenai Sanksi, Terbukti Langgar Kode Etik

Semakin banyak pemimpin lembaga yang melanggar kode etik, dan yang terbaru adalah Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang dihukum oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rahmat Bagja terbukti bersalah karena melanggar aturan dan pedoman penyelenggaraan Pemilu dalam dua kasus, yaitu Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

"Dewan memberikan peringatan kepada Rahmat Bagja, yang juga menjabat sebagai ketua Bawaslu, terkait dengan dua kasus tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, dalam pengumuman putusan DKPP pada Jumat, 8 Desember 2023.

Kasus Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diajukan oleh Suryono Pane, sedangkan kasus Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diajukan oleh Herminiastuti Lestari.

Rahmat Bagja dan rekan-rekannya, seperti Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono, dianggap kurang profesional karena mereka mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk periode 2023-2028. Perubahan ini menyebabkan kekosongan jabatan dan mengakibatkan kurangnya pengawasan terhadap tahapan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, juga dicopot dari jabatannya karena melanggar etika. 

Selain itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dipecat oleh Presiden Jokowi setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 

Trend ini menunjukkan banyak pemimpin lembaga yang terlibat dalam pelanggaran etika, yang meningkatkan keprihatinan masyarakat.

0 Komentar

close