Polda Aceh Ungkap Jaringan Penyelundupan Imigran Rohingya, 42 Tersangka Ditangkap dalam 23 Kasus

Kepolisian Daerah Aceh bersama polres yang ada di wilayahnya berhasil mengungkap dugaan penyelundupan imigran Rohingya ke Indonesia melalui beberapa lokasi di Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Joko Krisdiyanto, Jumat (15/12), menyampaikan penyelidikan terhadap kasus ini dimulai setelah aparat kepolisian menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat.

Menurut Joko, penyelundupan imigran Rohingya ini diduga diorganisir oleh koordinator utama di Security Camp Bangladesh bersama kapten kapal yang membawa imigran tersebut ke Indonesia melalui Aceh.

Imigran Rohingya yang ingin berlayar ke Indonesia diminta membayar sejumlah uang, berkisar antara Rp3 juta hingga Rp15 juta. Setelah uang terkumpul, koordinator penyelundupan menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan bakar kapal dan persediaan makanan selama pelayaran.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, uang yang diperoleh dari kegiatan ini dibagi kepada kapten, nakhoda, operator mesin kapal, dan koordinator utama di kamp pengungsian Cox Bazar, Bangladesh," tambah Joko.

Joko juga mengungkap bahwa warga negara Indonesia turut terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Mereka membantu mengeluarkan imigran Rohingya dari tempat penampungan. 

Setelah berhasil dikeluarkan, imigran tersebut dibawa ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, atau Dumai, Riau, untuk selanjutnya diselundupkan ke Malaysia dengan biaya sekitar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang.

"Sejak Oktober 2015 hingga Desember 2023, Polda Aceh telah menangani 23 kasus penyelundupan imigran Rohingya dan menetapkan 42 orang sebagai tersangka," ungkap Joko Krisdiyanto.

0 Komentar

close