Polisi Amankan 17 Remaja Bersenjata Tajam Rencana Tawuran di Bireuen

Personel Polsek Gandapura, Polsubsektor Kutablang, dan Satreskrim Polres Bireuen, Aceh, menangkap 17 remaja yang membawa senjata tajam. Penangkapan ini terjadi di terowongan antara Gampong Cot Tunong dan Paya Rangkuluh pada Minggu, 3 Desember 2023, pukul 03.00 WIB.

Aksi ini melibatkan pelajar SMK dan SMP, serta mantan pelajar dari beberapa kecamatan di Bireuen dan Aceh Utara. Mereka berencana untuk melakukan tawuran dengan sekelompok remaja dari Kota Lhokseumawe.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, menjelaskan pada dinihari itu, para remaja datang ke terowongan menggunakan berbagai jenis sepeda motor. Satu sepeda motor biasanya ditumpangi oleh tiga orang, salah satunya membawa senjata tajam, seperti clurit, sambil mengancam dan menyeret-nyeretnya ke jalan.

"Pat lawan pat lawan atau dimana musuh dimana musuh," ujar Kapolres Jatmiko. 

Warga sekitar merasa terganggu dan mencoba menghentikan mereka, namun para remaja melarikan diri dan akhirnya ditemukan bersembunyi di sebuah gubuk di Gampong Cot Mane, Kecamatan Gandapura.

Warga berhasil menangkap dua remaja, dan sejumlah sepeda motor serta motor mereka dirusak warga. Kejadian ini dilaporkan ke petugas Polsek Gandapura dan Polsubsektor Kutablang.

Ketika polisi tiba di lokasi, warga diimbau untuk tidak merusak barang-barang. Saat dilakukan pemeriksaan di dalam gubuk, ditemukan 7 bilah clurit, 1 besi tebal bergerigi, dan 1 bendera hitam berlogo GAZA 14 ZMN. Dua remaja dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Gandapura.

"Dari hasil interogasi awal, mereka mengaku berasal dari gank GAZA 14 ZNM yang akan terlibat tawuran dengan gank Matang Area (Peusangan Bireuen) dan gank Perguruan Nekad Sadis Lhokseumawe," tambah Jatmiko.

Warga kembali berhasil menangkap sejumlah remaja lainnya dan membawanya ke Polsek Gandapura. Tim Satreskrim Polres Bireuen kemudian mengamankan senjata tajam dan barang bukti lainnya untuk proses penanganan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan termasuk 7 bilah clurit, 1 pisau kecil, 1 besi tebal bergerigi, 1 bendera hitam berlogo GAZA 14 ZMN, serta 10 sepeda motor berbagai merk dan 11 Hand Phone (HP). Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

Jatmiko menambahkan tindakan selanjutnya akan diputuskan setelah hasil penyelidikan dan gelar perkara. Jika mereka masih di bawah umur, kemungkinan akan dilakukan pembinaan selama satu bulan di Polres.

Orang tua diimbau untuk serius melakukan pencegahan terhadap anak-anak mereka. Selain melibatkan kepolisian, solusi dari segi pendidikan juga perlu dipertimbangkan, seperti menambah kegiatan ekstrakurikuler, pengajian, atau ide-ide kreatif dan inovatif lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Adimas, menyatakan pihaknya akan membuat program kring-kring serse bekerja sama dengan satuan lain untuk mencegah tawuran di daerah rawan.

0 Komentar

close