Polisi Tangkap Pengedar 2 Kg Sabu di Aceh Timur

Penyidik Polres Lhokseumawe, Aceh, berhasil menangkap seorang pria bernama F (42) berasal dari Desa Kuala Geulumpang, Kabupaten Aceh Timur, pada hari Senin (4/12/2023).

Pria tersebut diawasi polisi sejak dia berada di Kota Lhokseumawe hingga akhirnya berhenti di sebuah gubuk di Desa Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, menjelaskan penangkapan dilakukan saat F berada di dalam gubuk yang terletak di tengah tambak ikan. 

"Kami menyita dua kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh bersama tersangka," ucapnya.

Awalnya, polisi mendapat informasi bahwa F sering menjadi pengedar sabu di Kota Lhokseumawe. "Kami mengikuti jejak F hingga ke lokasi persembunyiannya di Lhokseumawe," tambah AKP Wijaya.

Setelah diinterogasi, F mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang tersangka bernama M. "Saat ini, M sudah masuk dalam daftar pencarian orang, dan kami juga menyita sepeda motor milik tersangka," sambungnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

0 Komentar

close