Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Aceh Tenggara

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai penjual sabu.

Penangkapan ini terjadi di Desa Pasir Gala, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara pada Selasa (5/11/2023). Kabar ini disampaikan oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Raden Doni Sumarsono, yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria bernama KA (45 tahun) yang beralamat di Desa Kisam Kute Rambe, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita tiga paket sabu dengan berat total 3,41 gram, beserta uang sejumlah Rp 1.050.000, satu handphone, satu kaca pirex, dompet, dan lima plastik bening.

Kasat Narkoba menjelaskan penangkapan ini dilakukan saat anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan patroli di sekitar wilayah Kecamatan Lawe Bulan. Mereka mencurigai seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor dengan perilaku mencurigakan.

Petugas mendekati pria tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut terlihat membuang sesuatu ke Sungai Lawe Bulan dari dalam celananya. 

Setelah pencarian, petugas menemukan dompet berwarna kuning yang berisi sabu, yang diakui oleh tersangka KA sebagai miliknya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres setempat. 

Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

0 Komentar

close