Selundupkan 4 Kg Sabu dari Aceh ke Bangka, Edi Jahri Dibayar Rp 20 Juta Per Kilogram

Aksi  Edi Jahri (28) sebagai kurir sabu akhirnya berakhir setelah ditangkap Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, Minggu (10/12/2023). 

Dia nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh ke Pulau Bangka.

Tak tanggung-tanggung sabu seberat 4 kilogram dibawa Edi di dalam tasnya.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan Edi Jahri (28) diamankan Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, Minggu (10/12/2023). 

Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang untuk dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah ditemukan tas milik pelaku, lalusaat dibuka di dalamnya terdapat plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram,” ungkap Kombes PolGatot Yulianto saat konferensi pers didampingi Kabag Ops Kompol ToniSusanto, Kasat Resnarko-ba AKP Antoni Saputradan pihak Bea Cukai di Mapolres Pangkalpinang,Selasa (12/12/2023).

Lanjut Gatot, saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengakui dan pelaku ini merupakan kurir dan mendapatkan tugas dari R untuk mengirim sabu ke Pangkalpinang,” ungkapnya.

Gatot menambahkan, sabu seberat 4 kilogram rencananya bakal diedarkan pada malam tahun baru.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan Edi Jahri (28) diamankan Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat, Minggu (10/12/2023). 

Setelah diamankan pelaku langsung dibawa ke rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang untuk dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah ditemukan tas milik pelaku, lalusaat dibuka di dalamnya terdapat plastik ukuran besar berisi narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram,” ungkap Kombes PolGatot Yulianto saat konferensi pers didampingi Kabag Ops Kompol ToniSusanto, Kasat Resnarko-ba AKP Antoni Saputradan pihak Bea Cukai di Mapolres Pangkalpinang,Selasa (12/12/2023).

Lanjut Gatot, saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengakui dan pelaku ini merupakan kurir dan mendapatkan tugas dari R untuk mengirim sabu ke Pangkalpinang,” ungkapnya.

Gatot menambahkan, sabu seberat 4 kilogram rencananya bakal diedarkan pada malam tahun baru.

Dua Kali Bawa Sabu, Aksi Pertama Sukses

Ternyata Edi sudah dua kali bawa narkotika jenis sabu dari Aceh tujuan Kota Pangkalpinang.

Aksi pertama yang dilakukan sukses sehingga Edi berani kembali beraksi sebagai kurir sabu. 

Untuk pengiriman pertama dilakukan pelaku pada Juli 2022, dengan paket sabu seberat 1 kilogram yang berhasil lolos atau telah diedarkan di Kota Pangkalpinang.

“Pengiriman pertama berhasil lolos, tapi tidak untuk yang kedua,” jelasnya.

Gatot juga membeberkan saat diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok pada Minggu (10/12/2023) lalu, pelaku sempat berusaha seolah-olah menjadi korban pencurian.

Ini untuk mendapatkan simpati masyarakat yang melihat tim gabungan mengamankan pelaku.

“Pelaku sempat teriak dirampok, ini modus pelaku agar polisi kesulitan menangkap. Tapi kami tunjukan kepada penumpang bahwa kami polisi, hendak mengamankan pelaku,” jelasnya.

Saat diamankan dan dibawa ke kontrakan miliknya di Kota Pangkalpinang, ditemukan 4 kilogam sabu yang terbagi menjadi empat bungkus.

“Jadi sabu itu per paketnya 1 kilogram, ada empat, dibungkus plastik teh hijau lalu dibungkus plastik lagi. Sekilas modus pelaku inii seperti membawa teh hijau, tapi setelah dicek ternyata narkotika jenis sabu,” bebernya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 ataupasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan pelaku terkait pidana penjarapaling singkat enamtahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelakudipidana dengan pidanamati atau pidana penjaraseumur hidup,” tegasnya.

Upah Rp20 juta

Sementara Edi Jahri (28) mengaku sabu seberat 4 kilogram itu berasal dari Malaysia.

Edi juga mengaku mendapat upah sebesar Rp20 juta untuk satu kilogram sabu.

Ongkos itu akan dibayar setelah sabu diterima pemesannya.

“Belum ada menerima upah, cuma dikasih uangjalan Rp3,5 juta. Kalau sabu ini dari Malaysia, lalu dikirim ke Aceh dan diedarkan di sini (Pulau Bangka),” ujar Edi.

Lanjut Edi, penyelundupan sabu ke Kota Pangkalpinang bukan kali pertama.

Tahun 2022 dia berhasil lolos dari pemeriksaan petugas.

“Ini keduanya kalinya (selundupkan sabu).Tahun kemarin pernah 1 kilogram sabu, tapi upahnya Rp 15 juta untuk satu kilogram,” sebut Edi.

Terkait dengan R yang diduga bandar narkoba, Edi mengaku hanya pernah bertemu satu kali dengan pria yang kini sudah masuk DPO.

“Ambil barang (sabu) dipinggir jalan, cuma kenal sepintas saja, pernah ketemu sekali habis itu sudah gak pernah lagi,” kata Edi. source

0 Komentar

close