Tangkap Nelayan Pembawa Ganja di Lhokseumawe, Polisi Amankan 73 Paket Ganja Siap Edar

Anggota kepolisian Polsek Banda Sakti berhasil menangkap seorang nelayan ZU (41) di sekitar Waduk Kota Lhokseumawe pada Minggu (17/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, mengungkapkan selama penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan sebanyak 73 paket ganja yang sudah dibungkus rapi dengan kertas putih, siap untuk diedarkan. 

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa kantong plastik hitam yang berisi daun ganja kering, yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor milik pelaku.

"Total barang bukti yang diamankan sekitar satu kilogram daun ganja kering," ujar Arizal.

Menurut penjelasan Arizal, penangkapan terhadap pelaku bermula saat petugas sedang melakukan patroli di sekitar area waduk. Mereka melihat perilaku mencurigakan dari pelaku, sehingga polisi mendekatinya dan melakukan penggeledahan badan yang menghasilkan penemuan barang bukti tersebut.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe," tambahnya.

Pelaku akan dihadapkan pada hukuman sesuai pasal 111 Jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

0 Komentar

close