Polisi Ringkus Penjual Sabu di Lhokseumawe, 10 Paket Diamankan

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang tersangka narkotika berinisial ZF (31) di Desa Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka adalah penduduk asli Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Wijaya Yudi Stira Putra, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat.

Menurutnya, informasi dari masyarakat mengindikasikan bahwa daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Setelah mendapat informasi tersebut, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan serta menangkap ZF di depan rumahnya.

"Kemudian, kami melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 10 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 4,79 gram. Saat diinterogasi, ZF mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dia beli dari seseorang berinisial A (masih DPO) di Kandang, Muara Dua, Lhokseumawe dengan harga Rp 1 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut, ZF juga mengakui rencananya untuk menjual sabu-sabu tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe.

"Untuk kasus ini, tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.

0 Komentar

close