Polisi Tangkap Terduga Pelaku Utama Pembacokan di Lamgugob Banda Aceh

Tim Rimueng Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengamankan YF terduga pelaku utama, aksi pembacokan dua orang pemuda, di Benk Kupi, Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh pada Ahad 21 Januari 2024 dini hari kemarin. Adapun dua korban pembacokan yakni M Zulmi dan Fakhrus Walidan.

"Terduga pelaku utama berinisial YF) alias Aseng YF merupakan warga Gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, Ahad malam, 21 Januari 2024.

Menurut Fadhillah, tidak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan belasan terduga pelaku lainnya. Penangkapan terhadap YF dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah terduga pelaku yang telah diamankan sebelumnya. 

"Usai mengetahui keberadaan Aseng,   petugas menangkap yang bersangkutan," kata Fadhillah.

Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng. Yang bersangkutan kemudian mengungkapkan keterlibatan para terduga pelaku lainnya.

"Sehingga tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap  DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong,  dan MAD (19) warga Lambheu," sebutnya.

Menurut Fadhillah, para terduga pelaku turut membantu YF dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga menyebabkan M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka - luka. Namun Polisi tidak menyebutkan nama atau inisial tiga terduga pelaku lainnya.

Tidak hanya mengamankan pelaku, kata Fadhillah, pihaknya juga mengamankan tujuh bilah senjata tajam. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan hukuman lima tahun dua bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok remaja membacok dua orang warga di salah satu warung kopi (warkop) Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh anggota kepolisian.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya, mengatakan kejadian tersebut terjadi kemarin malam. Kelompok remaja itu semula ingin tawuran, namun tidak jadi.

"Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi," kata Cut Laila, dalam keterangan tertulis, Ahad, 21 Januari 2024.

Cut Laila menyebutkan pelaku yang ditangkap ialah NZR (20) warga Sabang; ZZM (18), KK (19), LH (19), MRF (18), AND (16), MAR (31) warga Aceh Besar.

Cut Laila menjelaskan korban merupakan pekerja bengkel, M Zulmi, warga Lamduro, Aceh Besar dan mahasiswa UIN Ar Raniry, Fahkrus Walidan (23) warga Simeulue.

"M Zulmi mengalami luka sayat di jari sebelah kanan. Sedangkan Fakrus mengalami luka di bagian kepala, pergelangan kiri dan punggung belakang sebelah kiri," sebut Cut Laila.

Cut Laila mengatakan korban yang mengalami luka tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh. Sementara tujuh pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh. source

0 Komentar

close