Sembunyikan Sabu di Casing HP, Pria di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pekerja harian AS, warga Tapaktuan, yang tertangkap memiliki barang terlarang jenis sabu pada Rabu (3/01/2024).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., melalui Kasat ResNarkoba Iptu Narsyah Agustian SH, MH., menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

"Mendapat informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat," ujar Narsyah Agustian.

Pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, lanjut Kasat Narkoba, anggota berhasil menangkap pria tersebut saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Nasional Desa Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Aceh Selatan.

"Saat pertama kali berhadapan dengan pria tersebut, petugas memberitahu bahwa mereka berasal dari Satres Narkoba dan meminta izin untuk melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram yang disimpan dalam casing HP Infinix berwarna biru tosca," ungkap Narsyah.

Dalam interogasi, lanjutnya, pria tersebut mengakui kepemilikan barang terlarang tersebut dan tidak memiliki izin untuk menguasai atau menyimpannya. Petugas kemudian melakukan penyitaan.

Kasatres Narkoba memastikan bahwa saat ini pria yang diduga sebagai pengguna narkoba beserta barang bukti, yaitu narkotika jenis sabu, sepeda motor Yamaha Yupiter MX warna hitam silver, dan HP Android merk Infinix, telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar

close