Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pembacokan

Pembacokan yang terjadi di Benk Kupi Gampong Lamgugob yang menimpa M Zulmi dan Fakhrus Walidan, telah memicu tindakan tegas Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh. Tim berhasil menangkap 14 pelaku lainnya di berbagai tempat dan menyita tujuh senjata tajam berbagai jenis.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama, menjelaskan bahwa pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah berhasil diamankan. 

Fadillah menyampaikan setelah pemeriksaan terhadap pelaku yang telah ditangkap sebelumnya, ditemukan informasi mengenai pelaku utama bernama YF alias Aseng.

Tim Rimueng kemudian melacak keberadaan Aseng di Gampong Durung, Mesjid Raya, Aceh Besar, dan berhasil menangkapnya. Fadillah menambahkan setelah pemeriksaan terhadap Aseng, identitas pelaku lainnya terungkap. Sebagai hasilnya, Tim Rimueng melakukan penangkapan terhadap DAL, 24 tahun, warga Gue Gajah, FIR, 19 tahun, warga Punge Jurong, dan MAD, 19 tahun, warga Lambheu.

Fadillah menjelaskan, keterlibatan mereka membantu Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, menyebabkan M Zulmi dan Fakhrus Walidan mengalami luka-luka. 

Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun dua bulan.

0 Komentar

close