Pasutri di Aceh Tenggara Dibacok Abang Kandung, Gegara Dituduh Curi Uang

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara meringkus, LH Panjaitan (52) terduga pelaku pembacokan suami istri yang dilakukan tak lain adalah abang kandung korban, Minggu (4/2/2024) sekira pukul 19.00 WIB.

Pembacokan itu terjadi di Desa Gabungan Parsaoran, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Agara, Minggu (4/2/2024) 16.15 WIB.

Kedua korban adalah Panner (61) dan Rismawati Tampubolon (58) suami istri, warga Desa Gabungan Parsaoran, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ /II/2024/SPKT/Polres Agara/Polda Aceh tanggal 4 Februari 2023.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengatakan, seorang tersangka pelaku penganiayaan berat telah diringkus tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Dikatakan Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, korban ada menyimpan uang Rp 1,1 juta di dalam rumahnya diletak di atas alat beko dan dibalut dengan plastik asoy warna putih.

Namun sekitar pukul 16.00 WIB kembali ke rumahnya dan tidak lagi melihat uang tersebut. Rumah korban dengan tersangka berdekatan.

Lalu pada pukul 16.15 WIB korban mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan uang yang hilang tersebut. Sehingga terjadilah cekcok mulut antara tersangka dengan korban.

Percekcokan korban dengan terduga pelaku yang masih saudara ini pun memicu  penganiayaan berat berupa pembacokan.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dan istrinya juga terkena bacokan karena membela sang suami. Kedua korban pun terpaksa dirawat di Puskesmas Lawe Sigala-gala.

Berdasarkan kejadian itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara melakukan penangkapan terhadap tersangka LH Panjaitan.  Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana. source

0 Komentar

close