Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Aceh Utara, Dua Pelaku Ditangkap

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan mengamankan dua tersangka di Gampong Meunasah Beunot, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Senin, 20 Februari 2024.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Narkoba AKP Sunardi mengatakan dua tersangka yang diamankan berinisial B (40) warga Kecamatan Samudera dan MA (33) warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

“Polisi juga menetapkan dua orang lainnya yakni S dan Apacong sebagai DPO,” kata Sunardi kepada AJNN, Selasa, 20 Februari 2024.

Sunardi mengatakan dua tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar. 

Atas infomasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Selanjutnya petugas dijumpai dengan MA di Keude Bayu, Kecamatan Syamtalira Bayu.

“Setelah bertemu MA, selanjutnya MA menghubungi B meminta sabu 1 Kg dijual seharga Rp 280 juta. Sehingga petugas yang menyamar diarahkan ke Gampong Beunot, Syamtalira Bayu untuk bertemu tersangka B," kata Sunardi. 

Selanjutnya, kata Sunardi, tersangka B menghubungi S, kemudian S mengarahkan ke sebuah kandang lembu. Di lokasi tersebut petugas dipertemukan dengan S dan Apacong yang membawa bungkusan sabu hingga tim melakukan penggerebekan.

"Saat penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap B dan MA serta mengamankan barang bukti sabu, namun pelaku lainnya S dan Apacong berhasil melarikan diri. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan, dua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara," pungkasnya. source

0 Komentar

close