Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Aceh Tenggara

Opsnal Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan yang diduga dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Damai Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam, pada hari Sabtu 10 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku berinisial, KR 34, dan KA 35, keduanya profesi sebagai petani dari Desa Simpang Semadam dan Desa Kuta Lang-Lang. Kedua pelaku dibekuk berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian diikuti oleh pengintaian oleh polisi. 

Setelah melihat aktivitas mencurigakan, polisi menghentikan transaksi Narkotika yang sedang berlangsung dan menemukan satu paket sabu di halaman rumah KR.

Dengan bantuan kepala dusun setempat, Polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut di teras rumah. Hasilnya, ditemukan Tupperware biru berisi satu bungkus besar sabu dan sejumlah uang. Selain itu, dalam ember bekas cat yang digunakan sebagai tempat pembuangan sampah, ditemukan paket sabu.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Saniman kepada Waspada. id, Minggu (11/2) mengatakan, benar telah terjadi penangkapan dengan barang bukti 56 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan seberat brutto 3,52 gram.

“1bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik ampul warna putih dengan seberat brutto 0,07 gram, 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan seberat brutto 3,52 gram, uang tunai Rp800 ribu, 1 HP merk Samsung warna Hitam, 1 Tupperware warna hijau, 1 ember tong sampah, 1 Sepmor Yamaha R15 Nopol BL 6355 HN dan 1 Sepmor Honda Supra 125 X Nopol BL 4921 HI.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Sat Resnarkoba guna penyidikan lebih lanjut ketus Kasi humas Polres Aceh Tenggara menambahkan. source

0 Komentar

close