Diupah Rp75 Juta, 2 Kurir Bawa 35 Kg Sabu dari Aceh ke Babel

Sebuah mobil yang pelat nomor kendaraannya ditutup lakban menarik perhatian polisi yang mendapat kabar adanya pengiriman narkotika ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mobil itu baru saja tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (22/3/2024) pukul 06.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis Sabu yang dikemas dalam 35 bungkus teh Cina berwarna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei.

Tidak tanggung-tanggung, jumlah Sabu yang disimpan dalam dua karung di bagian bagasi mobil tersebut mencapai 35 kilogram (Kg).

Ditaksir, barang haram itu senilai Rp35 miliar.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Tornagogo Sihombing mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang menyebutkan akan ada narkotika masuk ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok.

Lalu kata Tornagogo, polisi bergerak cepat.

Kecurigaan pun mengarah ke mobil Honda HRV dengan pelat nomor yang ditutup lakban.

Dari tersangka, aparat kepolisian menyita 35 kilogram sabu senilai Rp35 miliar yang dikemas dalam 35 bungkus teh Cina berwarna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei.

Sabu tersebut ditemukan di bagasi mobil HRV yang dibawa tersangka, disimpan dalam karung agar terlihat seperti oleh-oleh.

Tornagogo mengungkapkan saat penggeledahan, ditemukan dua karung berisikan total 35 paket narkotika jenis sabu di dalam bagasi belakang mobil.

“Karung tersebut masing-masing berisi 20 dan 15 kilogram sabu yang dibungkus menggunakan bungkusan teh plastik Cina. Setelah ditimbang, sabu itu beratnya 35.685 gram atau 35 kilogram lebih. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp35 miliar,” ujar Tornagogo saat memimpin konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (26/3).

Tornagogo menyebut ada dua tersangka yang diamankan berikut 35 Kg Sabu tersebut.

Mereka adalah Handika (HN) alias Dika (26), warga Desa Tempilang Utara 1, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan Sien alias SN (27) asal Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan dua tersangka itu, Tornagogo mengatakan upaya pengiriman Sabu bermula pada Kamis (14/ 3/2024).

Kala itu tersangka HN dijemput oleh FR dan HE yang kini buron menggunakan mobil HRV di rumahnya di Kecamatan Tempilang.

Lalu FR memerintahkan HN dan HE untuk berangkat ke Aceh untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Selanjutnya HN mengajak rekannya YI yang jugo buron untuk ikut bersama-sama, menjemput SN di Palembang.

Diketahui, HE ini berperan sebagai petunjuk arah mengambil narkotika ke Aceh dan pemegang uang untuk kebutuhan penginapan hingga bensin.

Selanjutnya kata Tornagogo, para pelaku ini mendapatkan 35 kilogram sabu dari seseorang yang ditemuinya di daerah perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara.

“Modusnya saat menjemput barang di perbatasan Aceh Timur mereka menunggu di sebuah SPBU. Kemudian datang dua orang membawa mobil mereka, saat kembali mobil tersebut sudah bermuatan sabu dan dibawa ke Bangka,” ungkap Tornagogo.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, ketiga pelaku langsung kembali ke Pulau Bangka melalui jalur Pelabuhan Tanjung Api-api dan Pelabuhan Tanjung Kalian.

Polisi berhasil membekuk HN dan SN di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Sementara HE kabur saat di Aceh, sedangkan YI saat mobil diamankan tidak ditemukan di mobil atau telah kabur.

“Untuk pelaku YI saat dilakukan penangkapan, sudah tidak berada lagi di dalam mobil bersama kedua pelaku,” ucapnya.

Tornagogo menambahkan, kedua kurir tersebut dijanjikan oleh FR upah sebanyak Rp75 juta untuk membawa sabutersebut dari Aceh ke Pulau Bangka.

“Kita masih dalami apakah barang ini memang diedarkan di Bangka atau seperti apa, tapi melihat banyaknya barang bukti bisa hanya sebagai perlintasan saja,” jelasnya. source

0 Komentar

close