Kronologi 1.047 Mahasiswa Indonesia Jadi Korban TPPO di Jerman

Polri membeberkan kronologi 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jerman. Ribuan mahasiswa itu dikirim ke Jerman dengan modus program magang (ferien job), namun dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.

"Awal mula para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Lalu, pada saat pendaftaran, korban dibebankan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.

Djuhandani mengatakan uang tersebut dikirim ke rekening atas nama CVGEN. Selain itu, juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan letter of acceptance (loa) kepada PT SHB. Dalih pembayaran, karena korban sudah diterima di agency runtime yang berada di Jerman dan waktu pembuatannya selama kurang lebih dua minggu.

Setelah loa tersebut terbit, kata Djuhandani, korban harus membayar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman atau working permit. Penerbitan surat ini memakan waktu 1-2 bulan.

"Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa," ujar Djuhandani

Kemudian, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30.000.000-50.000.000, yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Bukan hanya itu, mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit setibanyak di Jerman. Mereka didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa.

"Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," ungkap jenderal bintang satu itu.

Djuhandani menyebut dalam kontrak kerja tersebut, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman. Biaya-biaya itu dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji yang didapatkan para mahasiswa.

"Korban melaksanakan ferien job tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan dari bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023," ucapnya.

Kasus ini terbongkar berdasarkan laporan informasi dari KBRI Jerman terkait adanya empat mahasiswa yang datang ke KBRI sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah didalami, program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan melalui tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Total ada lima orang warga negara Indonesia ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya berada di Jerman. Ke-5 tersangka berinisial ER alias EW (perempuan), 39; A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Modus operandi para pelaku ialah menawarkan/menjanjikan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferien job yang merupakan program magang.

Padahal program ferien job itu tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Namun, tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar. source

0 Komentar

close