Palsukan Dokumen Nasabah hingga Merugi Rp 160 Juta, Pegawai Bank di Aceh Timur Ditangkap

Polisi menangkap seorang pegawai bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Aceh Timur karena diduga menipu nasabahnya. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan, kasus yang melibatkan pegawai bank berinisial MU (34) terjadi pada awal 2018.

Kala itu korban mengambil pinjaman melalui MU dengan jaminan Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (SK PNS). 

“Tiga tahun berjalan, pada awal 2021 korban sudah melunasi pinjaman tersebut dan akan mengambil jaminan pinjaman, akan tetapi MU mengulur waktu dengan alasan bank pada saat itu sedang peralihan dari bank konvensional ke bank syariah,” kata Rizal, Kamis (28/3/2024).

Pada Juli 2021, MU datang ke tempat kerja korban dengan tujuan menawarkan kembali pinjaman bank kepada korban, tapi korban menolaknya.

Kemudian MU memberikan jaminan korban. Menurut MU, dokumen untuk mengambil jaminan angsuran yang lama berada di bank.

Dikarenakan dokumen tersebut untuk persyaratan pengambilan jaminan maka korban pun bersedia menandatanganinya.

Pada Juni 2023, korban kembali menghubungi MU dengan maksud untuk mengambil jaminan, tapi MU sudah tidak bisa dihubungi.

Diperoleh informasi setelah peralihan dari bank konvensional ke bank syariah, MU bekerja di salah satu bank bilangan Peureulak.

Kemudian korban mendatangi bank MU bekerja, tapi pelaku tidak bisa ditemui.

Saat ditanyakan ke bank, ternyata ada pencairan kredit atas nama korban sebesar Rp 160 juta melalui MU.

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan ke SPKT Polres Aceh Timur. Laporan ini teregistasi Nomor: LP/B/130/VII/2023/SPKT POLRES ACEH TIMUR POLDA ACEH, tanggal 13 Juli 2023,” sebut Kasat Reskrim.

Menurutnya, berdasarkan dua alat bukti yang cukup selanjutnya dari hasil gelar perkara penyidik menetapkan MU sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/03/2024) malam, terhadap MU telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Aceh Timur. source

0 Komentar

close