Polisi Gagalkan Kiriman 28 Kg Ganja dari Aceh ke Jakarta

Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan usaha pengiriman ganja seberat 28 Kilogram dari Aceh menuju Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni. Selain berhasil mengamankan ganja tersebut, polisi juga menangkap satu orang yang terlibat dalam kasus ini.

Keberhasilan menghentikan upaya penyelundupan ganja ini dimulai ketika tim Seaport Interdiction Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan biasa terhadap kendaraan yang akan masuk ke Pelabuhan Bakauheni.

Tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah bus yang beroperasi dari Aceh menuju Jakarta. Saat memeriksa bagasi bus, mereka menemukan sebuah tas yang berisi 28 paket ganja kering yang dibungkus dengan lakban.

Kemudian, polisi bertanya kepada sopir bus tentang siapa pemilik tas tersebut. Sopir tersebut menjawab bahwa pemilik tas tersebut telah turun dari bus ketika polisi masih melakukan pemeriksaan.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim polisi menyebar di sekitar Pelabuhan Bakauheni. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah bersembunyi di bawah kendaraan yang terparkir.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin membenarkannya.

"Benar, kami telah menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ganja dari Aceh ke Jakarta di Pelabuhan Bakauheni," ujar Yusriandi, Rabu (20/3/2024). 

0 Komentar

close