Polisi Tangkap Seorang IRT Pengedar Sabu di Desa Pusong Lhokseumawe

Polsek Banda Sakti menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

IRT itu ditangkap pada sebuah rumah di Jalan Nelayan Dusun IV, Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu, 6 Maret, pukul 17.30 WIB sore.

Penangkapan IS (33) itu dipimpin langsung Kapolsek Banda Sakti, IPDA Arizal, SH.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti, IPDA Arizal dalam press release yang diterima RRI, Jum'at (8/3/2024) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari penerimaan informasi tentang adanya transaksi sabu di rumah pelaku.

Dalam penggeledahan rumah tersebut, sebut IPDA Arizal, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika, dan tersangka IS mengakui bahwa barang tersebut adalah hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh suaminya, RE. 

"Saat penggeledahan turut  diamankan termasuk satu dompet yang berisikan sendok sabu, plastik klip bekas sabu, alat hisap sabu, kaca pyrex berisi sisa sabu, dan uang tunai senilai Rp1.380.000," ungkap IPDA Arizal.

Selanjutnya, IS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banda Sakti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 131 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun", jelasnya. source

0 Komentar

close