Polres Aceh Tengah Ringkus Pria Kurir Ganja 25 Kilogram

Kepolisian Resor Aceh Tengah membekuk pembawa narkoba jenis ganja berinisial DA , 23 tahun, warga Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. DA ditangkap di Kampung Kuyun, Kecamatan Celala, Senin lalu.

Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah, Iptu Fahrurrazi, menjelaskan saat ditangkap DA kedapatan membawa ganja 25 kilogram. Dalam penangkapan itu turut diamankan seunit mobil.

"Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga," kata Fahrurrazi, Jumat, 8 Maret 2024.

Atas informasi tersebut, kata dia, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah bekerjasama dengan Polsek Celala melakukan penyetopan didepan Mapolsek Celala. Tetapi DA tidak mau memberhentikan mobil yang dikemudikan.

Selanjutnya, kata Fahrurrazi, pihaknya melakukan pengejaran dan DA berhasil dibekuk saat memasuki jalan Kampung Kuyun Kecamatan setempat. Kemudian. Pihaknya langsung melakukan penggeledahan.

"Dari dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti dua karung ganja kering yang didalamnya berisikan 28 ikat ganja kering dengan berat 25 Kilogram," ujarnya.

Fahrurrazi mengatakan, tersangka DA mengaku bahwa barang haram tersebut diambilnya dari inisial SP warga Kabupaten Nagan Raya atas suruhan inisial MN warga Kabupaten Aceh Utara Selaku pemilik barang. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres setempat, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Sedangkan SP dan MN masuk dalam pencarian orang (DPO) Polres Aceh Tengah," kata Fahrurrazi. source

0 Komentar

close