Seorang Ayah di Aceh Timur Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Seorang ayah di Aceh Timur berinisial JA (44 tahun) telah ditangkap oleh Polres setempat. Dia diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak perempuannya yang berusia 16 tahun, hingga anak itu hamil dan melahirkan seorang bayi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Muhammad Rizal, mengungkapkan JA ditangkap oleh petugas pada hari Rabu (20/03) sore di sebuah dayah di Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Kejadian tersebut menurut keterangan korban dilakukan oleh JA sejak pertengahan tahun 2017 dan semuanya dilakukan di dalam rumah memanfaatkan kelengahan istri JA sekaligus ibu korban,” ujar Rizal, Kamis, (21/03/2024).

JA kini telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan terhadap perbuatannya itu.

Atas perbuatannya, JA dipersangkakan sebagai pelaku jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berbunyi; Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Dengan ancaman ‘Uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000  gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. Terang Kasat Reskrim.

0 Komentar

close