Jemput Sabu Dari Malaysia, Pemuda Kampung Aceh Ditangkap

Seorang pemuda Kampung Aceh, Batam, RMD ditangkap Satuan Reserse Narkoba atau Satres Narkoba, Polresta Barelang di Pelabuhan Sambau, Nongsa, Sabtu (30/3/2024)

Pemuda 25 tahun tersebut ditangkap Satres Narkoba, Polresta Barelang karena kedapatan membawa narkotika jeni sabu dengan berat 2,9 kilo gram. 

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat. Di lokasi, pelaku membawa barang haram tersebut menggunakan tas ransel,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto.

Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, tersangka ini merupakan kurir. Tugasnya mengambil sabu yang diantarkan tekong ke pelabuhan. 

“Dari pengakuan RMD, ia ditugaskan menjemput sabu tersebut oleh pria berinisial BB. Dari pelabuhan, sabu tersebut diantarkan ke belakang Pasific Palace Hotel,” jelasnya. 

Dikatakannya juga, dari hasil pemeriksaan, Sabu ini berasal dari Malaysia. Dan ini merupakan kejahatan transnasional. 

Nugroho menegaskan masih melakukan pemgembangan kasus ini dengan menyelidiki tekong dan pemilik barang haram tersebut.

“Mereka ini masih DPO. Dan rencananya sabu ini akan diedarkan di Batam. RMD mengatakan baru pertama kali bertugas sebagai kurir. Untuk sekali jalan, ia diupah Rp 15 juta,” paparnya. 

Namun uangnya baru terima sejuta. Sisanya setelah barangnya diantar. Ditanya siapa pemiliknya tidak tau, komunikasi dari hape saja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. source

0 Komentar

close