Kerap Makan Nasi Mentah, Cerita TKI Ilegal yang Dipenjara di Malaysia Karena Tak Miliki Dokumen Lengkap

51 Pekerja Migran Indonesia (TKI) dari berbagai daerah di Indoensia yang sudah bekerja di Malaysia dideportasi pihak Malaysia.

Para pekerja ini, sebelum dideportasi telah menjalani hukuman di Malaysia, mulai dipenjara satu bulan hingga dipenjara selama satu tahun, bahkan ada yang lebih.

Bahkan selama menjalani masa hukuman, tidak sedikit perlakuan kasar yang didapati para TKI ini.

Trisno, salah satu TKI yang sempat menjalni masa hukuman satu tahun mengaku dirinya kerap mendapatkan perlakuan kasar dari pihak aparat Malaysia.

Mulai dari perlakuan hingga makan yang diberikan kepada mereka.

"Kalau cacian tidak heran lagi, hampir setiap hari bahkan setiap jam kami kerap dicaci maki oleh aparat Malaysia," ungkap Trisno.

Parahnya cacian itu, diungkapkan aparat Malaysia tidak jelas penyebabnya.

"Kadang lagi enak-enak istirahat kami dicaci maki petugas, sesuka mereka meneriaki kami, mulai dari bahasa pendatang haram hingga bahasa kebun binatang," kenang Trisno.

Bahkan, kalau aparat itu menyuruh dirinya kerja, kadang para TKI yang ditahan diperlakukan seperti binatang.

"Mereka mana peduli, seolah-olah kami ini manusia yang sangat-sangat hina sekali," terang Trisno.

Senada juga diungkapkan Ani, TKI lainnya yang juga mengaku selama menjalani hukuman lebih kurang enam bulan, dirinya berserta TKI lainnya kerap dibertikan makanan nasi setengah matang.

"Bisa dikatakan nasi mentah, karena masih keras bahkan ada batunya," ungkap Ani.

Dengan kondisi tersebut, tidak jarang dirinya beserta TKI lainnya kerap berpuasa, karena tidak bisa makan.

"Ada teman yang memaksakan untuk makan, namun malah membuatnya sakit perut," ungkap Ani.

Ani mengaku dirinya ditangkap aparat Malaysia saat sedang bekerja.

"Saya ditangkap saat bekerja, saat jaga kedai makan, para aparat minta dokumen lengkap, namun saya hanya meiliki pasport, sehingga saya dibaa dan ditahan," kenang Ani.

Ani berharap agar warga Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia, untuk tidak masuk dengan dokumen yang tidak lengkap.

Karena jika tertangkap, kita akan diberlakukan sangat kasar bahkan tidak manusiawi.

"Apalagi yang masuk secara ilegal, perlakuannya sangat-sangat kasar sekali," sebut Ani.

Untuk diketahui, sebelumnya 51 TKI ini sempat ditangkap aparat penegak hukum di Malaysia karena kedapan tidak dilengkapi dengan legalitas yang jelas bekerja di Malaysia.

Bahkan dari sebagian TKI Ilegal tersebut diketahui masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal.

Puluhan TKI yang dipulangkan ini, berasal dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Karimun, Pekanbaru dan NTB. Selanjutnya puluhan TKI ini dibawa kerumah penampungan dan kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Deportasi yang dilakukan pemerintah Malaysia ini dilakukan melalui Pelabuhan Situlang Laut Johor Malaysia, dengan tujuan Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, yang diangkut kapal Ferri Marina IB. source

0 Komentar

close