Kronologi Penangkapan Selebgram Chandrika Chika Usia Lakukan Pesta Narkoba

Selebgram, Chandrika Chika, telah ditangkap oleh pihak kepolisian di daerah Jakarta Selatan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.

Chandrika Chika tidak sendirian, ia diamankan bersama lima teman lainnya, terdiri dari dua perempuan dan tiga laki-laki.

Menurut keterangan resmi dari AKP Reska Anugrah, Wakil Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

Hotel tempat penangkapan dilakukan diduga telah digunakan sebagai tempat untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah rokok elektronik (vape) beserta liquidnya yang mengandung narkotika jenis ganja

Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, terungkap bahwa liquid tersebut mengandung ganja serta metamfetamin.

Keenam tersangka, termasuk Chandrika Chika, dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Identitas keenam tersangka adalah sebagaimana berikut:

Seorang perempuan berinisial MJ berusia 24 tahun, perempuan lainnya berinisial Amo berusia 22 tahun, serta laki-laki berinisial CK berusia 22 tahun.

Selain itu, ada juga perempuan berusia 20 tahun dengan inisial BB, laki-laki berusia 25 tahun dengan inisial Hj, dan laki-laki berusia 27 tahun yang belum diungkap identitasnya.

Pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Hal ini menjadi sorotan publik mengingat status selebgram Chandrika. 

Chika yang cukup dikenal di media sosial. Kasus ini juga memperkuat upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di Indonesia. source

0 Komentar

close