Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 24 TKI Ilegal, dari Aceh 8 Orang

Penyelundupan 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal menuju Malaysia digagalkan personel Dit Polairud Polda Sumut pada Sabtu (20/4/2024) di perairan Pantai Labu, Deli Serdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan penyelundupan PMI ilegal ini bermula saat Kapal Patroli RIB 001 Dit Polairud Polda Sumut melihat satu kapal nelayan berpenumpang banyak.

"Tim lalu memeriksa kapal itu dan didapati 24 diduga PMI ilegal, 5 kru kapal, agen, dan koordinator lapangan," ujar Hadi dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Minggu (21/4/2024) malam.

Hadi mengungkapkan, kapal yang membawa PMI ilegal itu berangkat dari Sungai Benteng Sirantau menuju laut di Pantai Cermin untuk dipindahkan ke kapal besar menuju Malaysia.

"Ke-24 orang PMI ilegal terdiri dari 14 orang berasal dari NTT, 1 orang dari Sumut, 1 orang dari Bengkulu, 8 orang dari Aceh," ujarnya.

Selesai pemeriksaan, kapal itu digiring menuju Mako Dit Polairud Belawan untuk dilakukan penyidikan.

"Polisi akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan BP2MI dalam proses penyelidikan," katanya. source

0 Komentar

close