Seorang Wanita di Aceh Tenggara Diringkus Polisi Diduga Edarkan Sabu

Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polres Aceh Tenggara menangkap seorang tersangka sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 20,58 gram, Senin, (22/4/2024).

Hingga Selasa (23/4/2024) tersangka dan barang buktu telah diamankan polisi guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Amaliah Kecamatan Bukit Tusam Agara ada seorang perempuan yang sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut petugas langsung bergegas menuju lokasi sesuai informasi dan melihat halaman rumah tersebut ada beberapa orang  pria di lokasi, dan ketika petugas tiba  orang tersebut langsung membubarkan diri.

Kemudian petugas memanggil pemilik rumah dan meminta pemilik rumah yang dicurigai untuk mengaku dan menyerahkan narkotika jenis sabu miliknya.

Polisi melakukan penggeledahan rumahnya, karena sudah diketahui pelaku pun tidak bisa mengelak lagi.

Alhasil pemilik rumah yang berinisial N (31) mengajak polisi untuk masuk ke rumahnya dan mengambil serta menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu miliknya yang di simpan di dalam rumah.

Kapolres Aceh Tenggara R Doni Sumarsono SIK MH melalui Kasi Humas Polres Agara AKP Saniman mengatakan pihaknya telah diamankan Seorang perempuan berambut pirang yang berinisial N (31) IRT, warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam beserta barang bukti berupa 3 bungkus narkotika jenis sabu. 

Masing-masing barang haram dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 16,19 gram, 1 buah botol nosib salep yang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 0,27 gram,

Lalu 1 buah plastik klip besar berisikan 16 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing di bungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 0,68 Gram, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan 14 bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat keseluruhan netto 2,99 gram,

Berikut 1 buah plastik klip ukuran sedang berisikan 11 bungkus narkotika jenis sabu yg masing-masing di bungkus plastik bening dengan berat keseluruhan netto 0,45 gram, 1 buah sendok takar, 2 lembar kertas.

"Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. source

0 Komentar

close