Luhut: Syarat Masuk Rumah Ibadah harus sudah Divaksin

Pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), rumah ibadah mulai digunakan untuk beribadah.

Baca Juga: Cerita 5 Warga Aceh Tersesat Saat Cari Ikan di Hutan, Bertahan Hidup Makan Daun

Luhut Binsar Panjaitan

Namun untuk bisa masuk ke rumah ibadah syaratnya harus sudah divaksin.

Baca Juga: Diduga Mesum di Kolong Jembatan, 4 Warga Diamankan Polisi

Selain itu orang yang masuk rumah ibadah maksimal adalah 25 persen dari kapasitas maksimal rumah ibadah itu.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan meminta masyarakat untuk menyesuaikan cara hidup yang berubah.

Baca Juga: Mobil Mogok, Tiga Pria Ketahuan Bawa 45 Kg Sabu dan Terancam Hukuman Mati

"Oleh karena itu, gaya hidup kita pasti akan berubah, cara hidup kita pasti berubah dan kita harus bersama-sama menyesuaikan dengan cara baru ini," kata Luhut, seperti yang dikutip dari pikiran-rakyat.com, rabu, 11 Agustus 2021.

Luhut juga meminta agar rakyat Indonesia harus super hati-hati dan tidak perlu jumawa karena pandemi covid-19 masih jauh dari selesai.

Baca Juga: Nelayan Aceh Selamat Usai Kapalnya Ditabrak dan Terombang-ambing di Laut

Sehingga mau tidak mau, lanjut Luhut, kita akan menjalani tatanan baru yang serba digital.

Seperti sistem pembayaran yang cukup dengan handphone.

Perlu diketahui, uji coba pembukaan rumah ibadah di seluruh Indonesia telah berlangsung 10 Agustus 2021. source

0 Komentar

close