Nekat Bawa Sabu ke Bandara Kualanamu, 6 Warga Aceh Diadili

Enam orang warga Aceh diadili di Pengadilan Negeri Medan karena nekat antar narkotika jenis sabu seberat 1,930 gram dari Aceh menuju Bandung.

Baca Juga: Viral Video Mesum 14 Detik Diduga Pasangan SMA di Sumut

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari, mengatakan ke enam terdakwa yang diadili yaitu, M Soleh, Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, Musliadi Cut Ben, Aidil Akbar dan Dedi (dilakukan penuntutan terpisah).

Baca Juga: Masuk ke Rumah Janda di Malam Hari, Pria Beristri di Sigli Dijemput Satpol PP

Dalam nota dakwaan jaksa menjelaskan bahwa terdakwa M Soleh diperintahkan oleh Fauzan untuk mengantar sabu dari Aceh ke Bandung ditemani oleh Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, Musliadi Cut Ben, Aidil Akbar dan Dedi dengan upah Rp10 juta.

Atas perintah tersebut, terdakwa M Soleh berangkat dari Bandara Kualanamu Internasional dengan para terdakwa lain. Jaksa mengatakan, sabu yang dibawa sejumlah 16 bungkus itu di simpan di dalam sepatu para terdakwa.

Baca Juga: Taliban Kini Tak Wajibkan Perempuan Afghanistan Pakai Burqa, Bisa Sekolah Tinggi

“Namun, saat pemeriksaan petugas Kualanamu menemukan empat bungkus sabu yang disimpan di sepatu kiri dan kanan terdakwa M Soleh. Saat diinterogasi, M Soleh mengaku kalau ia tidak sendirian. Akhirnya para petugas juga menangkap para terdakwa lain,” kata jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara, Rabu (18/8).

Kemudian, lanjut jaksa, petugas keamanan menyerahkan para terdakwa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Viral Bendera Merah Putih Terbalik di Aceh Barat, Pemkab: Yang Pasang Mengantuk

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Jo.Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas jaksa. source

0 Komentar

close