Masuk ke Rumah Janda di Malam Hari, Pria Beristri di Sigli Dijemput Satpol PP

Anggota Satpol PP Pidie, Aceh mengamankan seorang pria yang mendatangi rumah seorang janda pada dini hari.

Baca Juga: Diduga Mesum di Kolong Jembatan, 4 Warga Diamankan Polisi

Ilustrasi razia

Pria berinisial ZA (55) tersebut digerebek warga saat keluar dari rumah SB (52) seorang janda yang tinggal di Gampong Mee Hagu, Kecamatan Peukan Baro, Pidie, Selasa (10/8/2021) lewat tengah malam.

Baca Juga: Luhut: Syarat Masuk Rumah Ibadah harus sudah Divaksin

ZA bersama SB diangkut ke Polsek Peukan Baro.

Kejadian itu terjadi Selasa (10/8/2021) malam.

Rabu (11/8/2021) sekitar Pukul 03.35 WIB, dini hari, keduanya dijemput anggota Satpol PP dan WH Pidie.

Baca Juga: Cerita 5 Warga Aceh Tersesat Saat Cari Ikan di Hutan, Bertahan Hidup Makan Daun

Saat ini, ZA dan wanita SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.

Kasatpol PP dan WH Pidie, Farizal AP MAP, Kamis (12/8/2021) didampingi Kabid Penegakan Perundangan Daerah dan Syariat Islma, Tgk Razali, Kamis (12/8/2021) mengatakan, saat ini ZA bersama janda berinisial SB telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Pidie.

Sementara ZA yang telah berkeluarga, satu gampong dengan SB. Ia menjelaskan, ZA ditangkap warga saat ke luar dari rumah janda SB.

Warga telah lama mengintai, ketika ZA masuk ke rumah tersebut.

Baca Juga: Mobil Mogok, Tiga Pria Ketahuan Bawa 45 Kg Sabu dan Terancam Hukuman Mati

"Sehingga saat ke luar, ZA langsung ditangkap warga. Pasangan non muhrim itu akhirnya digelandang ke Polsek Peukan Baro, yang akhirnya diserahkan kepada WH," jelasnya.

Ia menyebutkan, perbuatan keduanya melanggar pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2006 tentang hukum jinayat.

Kemudian, dibidik dengan pasal 25 dan 37 pengakuan zina.

Baca Juga: 6 Pelanggar Syariat Islam Mesum dan Maisir Dicambuk di Semeulue

Lalu, pasal 24 peradilan gampong berwenang diselesaikan kasus khalwat karena terjadi di satu gampong dan pelakunya orang gampong tersebut.

Namun, jika tidak mampu diselesaikan dengan peradilan adat gampong, maka proses hukum berlanjut sesuai hukum yang berlaku. source

0 Komentar

close