Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Ganja dan 22 Kg Sabu Asal Aceh

Satnarkoba Polres Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 22,3 kg ganja dan 22, 2 kg sabu yang dikirim dari Aceh. Operasi penangkapan itu berlangsung sejak Juli hingga September.

Baca Juga: Siswi SMK Dirawat di Rumah Sakit Usai Divaksin, Kabid Humas Polda Aceh: Hanya Syok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, salah kurir yang ditangkap berinisial USM (35) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Dari tangannya diamankan 19,6 Kg sabu.

Baca Juga: Viral Objek Wisata Tebing Koja Jadi Tempat Foto Telanjang 1 Pria dan 2 Wanita

“Petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 kg,” kata Yusri di Mapolres Jakarta Barat, Jakbar, Jumat (24/9).

Yusri menuturkan, dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan. Dan diamankan 8 kurir lainnya yang menyelundupkan 22,3 kg ganja dan 2,6 kg sabu lewat jalur darat ke Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Aceh Tamiang Tewas Gantung Diri di Kamar

Yusri menyebut, total sebanyak 22,3 Kg ganja, dan 22,2 KG sabu yang diamankan. Para kurir tersebut berinisial, ADM(37), DG (23), FR(24),MI(25), RN(30), RR(35),PI(33), dan FP(31).

“Tujuh kasus peredaran ganja sabu lainnya yang menggunakan pengiriman ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap besarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga: Tampang Muhammad Kace Usai Dipukuli Irjen Napoleon Bonaparte: Mata Lebam

“Pidana paling lama 20 tahun penjara,” ucapnya. source

0 Komentar

close