Seorang Pengedar Pil Koplo Asal Bireuen Ditangkap Polisi di Purbalingga

Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga menangkap seorang tersangka pengedar pil koplo asal Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Baca Juga: Viral Imam Masjid Diserang saat Shalat Magrib, Terungkap Motif dan Kondisi Pelaku

Pengedar pil koplo asal aceh ditangkap polisi di Purbalingga. /Kurniawan./

Dari tangan tersangka, Kepolisian Resort Purbalingga berhasil menyita ribuan butir pil koplo dengan berbagai jenis.

Baca Juga: Culik Gadis Belia Selama 2 Hari Tukang Becak di Aceh Tengah Diamuk Massa

Wakapolres Purbalingga Kompol Sopanah dalam mengatakan bahwa tersangka yang ditangkap, SI (22) warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Ia ditangkap karena ketahuan oleh Satresnarkoba Polreas Purbalingga mengedarkan pil koplo.

"Tersangka berdomisili di Perumahan Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga," katanya, Kamis 9 September 2021.

Disampaikan bahwa dari keterangan tersangka ia membeli pil koplo dari seseorang di wilayah Jakarta.

Baca Juga: UEA Tunjuk CEO Asal China Bangun Resort di Aceh, Luhut Minta Rakyat Jangan Marah

Setelah transaksi, kemudian pil koplo dikirimkan ke Purbalingga. Setelah sampai, obat tersebut dijual kembali oleh tersangka.

"Tersangka berhasil ditangkap Satresnarkoba di wilayah Desa Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kamis 2 September 2021," ungkapnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu 50 lempeng obat jenis Tramadol, 3500 butir obat jenis Hexymer, Uang Tunai Rp. 182 ribu.

Baca Juga: Rocky Gerung Mau 'Diusir' dari Rumahnya Sendiri

Sebuah telepon genggam merk Samsung, tas cangklong warna abu, bukti transfer bank dan bekas pembungkus paket obat terlarang.

"Tersangka mengaku nekat menjual pil koplo karena butuh uang untuk pulang ke Aceh. Sebelumnya jadi tukan pasar banner tapi sudah diberhentikan," terangnya.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Kurir Sabu Asal Aceh Timur Ditangkap Polda Sumut

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," imbuhnya. source

0 Komentar

close