Seorang Pria di Aceh Besar Diciduk Polisi Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Seorang pria paruh baya diringkus Polisi lantaran diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur berulang kali di Aceh Besar. Baca Juga: Perampok Toko Emas di Medan Beli Senjata Api Laras Panjang Rp 80 Juta di Aceh

Foto: Ist.

Pelaku yakni berinisial EFR (40) warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar. Pelaku diketahui melakukan pelecehan seksual terhadap korban yakni NA (10) dan NR (8) sesuai laporan dari orang tua korban.

Baca Juga: Polisi: Perampok Toko Emas di Medan Beli Senjata Api dari Aceh

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK menjelaskan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada korban berulang kali seperti yang dilaporkan oleh orang tua korban.

“Pelaku kami tangkap atas kasus tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat”, kata AKP Ryan, Jum’at (17/9/2021).

Baca Juga: Ustadz Ujang Bustomi: Gabung Ansor & Banser Insya Allah Dapat 1 Tiket ke Surga

AKP Ryan menjelaskan, kejadian ini terjadi sejak bulan Februari 2021 pada saat ibu korban sedang berjualan, pelaku menyuruh korban untuk membeli makanan pada ibu korban. Kemudian sekembali dari mengantar makanan pada pelaku, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban bahwa yang mana pada saat tersebut pelaku memperlihatkan alat vitalnya di depan korban.

“Korban juga mengatakan kepada ibunya bahwa pelaku pernah mencabulinya dan sudah sering di lakukan oleh pelaku pada saat sebelumnya,” sebut kasatreskrim.

Berdasarkan laporan LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh tanggal 12 September 2021, Kasatreskrim mendalami perkara tersebut sehingga pelaku dapat ditangkap dirumanhya di Aceh Besar.

Baca Juga: Viral Pria Miskin Curi Uang Rp10 Ribu Diamuk Massa, Netizen Sindir Pencuri Duit Rakyat

“Saat ini EFR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat. source

0 Komentar

close