ASN di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung Demi Warisan, Haji Uma: Durhaka!

Dua hari terakhir, jagat maya tengah dihebohkan dengan adanya kasus seorang anak di Kota Takengon, Aceh Tengah menggugat ibu kandung terkait dengan harta warisan. Ironisnya, penggugat berinisial AH itu merupakan salah pejabat di lingkungan Setdakab Aceh Tengah.

Baca Juga: Selebgram 'Es Batu' Viral, Video Mesumnya Masih Diburu Netizen

Untuk memperebutkan harta warisan itu, dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Takengon, meskipun rumah tersebut masih dihuni oleh ibunya. Kabar terkait dengan gugatan anak terhadap ibu kandung ini, dengan cepat menyebar di sejumlah media sosial (Medsos).

Baca Juga: Video Viral Anak Gugat Ibu Kandung untuk Kuasai Rumah Mewah, Perekam: Pak Bupati Ini Anggota Bapak

Bahkan, beragam tanggapan mengemuka dan tak sedikit pula menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibunya tersebut.

Ibu kandung AH, Alkausar (72) ketika ditemui sejumlah wartawan, Selasa (17/11/2021) mengatakan, bahwa rumah yang disengketakan tersebut, merupakan peninggalan almarhum suaminya.

“Jadi setelah bapaknya meninggal, tahu-tahu dia (AH-red) mengatakan kalau rumah ini, untuk dia,” cerita Alkausar.

Disebutkan Alkausar, ia juga tidak mengetahui jika rumah yang masih dihuninya itu, telah dibuat surat kepemilikan oleh AH.

Baca Juga: Pasangan Pemeran Video Mesum Dipulangkan, Ini Alasannya

“Karena dia anak yang paling besar, saya percaya dan menyerahkan sertifikat itu, untuk disimpan,” terang Alkausar.

Menurut Alkausar, gugatan yang dilayangkan anak sulungnya itu, ke pengadilan karena mengklaim bahwa rumah warisan tersebut, merupakan milik AH. Sedangkan keluarga besarnya tidak setuju.

Haji Uma Kecam Keras Tindakan Anak Kandung Gugat Ibunya di Pengadilan

H. Sudirman atau yang lebih akrab disapa Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh mengecam keras seorang anak gugat ibu kandung di Aceh Tengah terkait harta warisan.

Menurut Haji Uma, menggugat orang tua ke pengadilan secara agama anak tersebut termasuk golongan anak durhaka.

Baca Juga: Diduga Cabuli Siswi SMP, Oknum Karyawan CV Nasaba di Aceh Timur Diburu Polisi

“Dalam hal ini saya mengecam tindakan yang dilakukan AH selaku anak kandung yang menggugat ibunya ke pengadilan, apapun dalil yang dikemukakannya” ungkap Haji Uma geram.

Haji Uma menambahkan, sejatinya seorang anak melindungi orang tuanya, bukan justru menggugat orang tua ke pengadilan, padahal di Aceh banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan masalah seperti ini, maka psikologi anak ini patut dipertanyakan

“Ini sungguh memalukan dan tak lazim dilakukan oleh siapapun di bumi Aceh yang cukup dikenal dengan daerah Syariat Islam, apalagi AH merupakan seorang ASN yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tambah Haji Uma lagi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembunuh Guru di Aceh Barat, Motif Sakit Hati Disebut Keturunan PKI

Haji Uma melanjutkan dirinya sangat berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tengah untuk bertindak tegas dan menengahi penyelesaian masalah ini sampai tuntas sebelum putusan pengadilan

“Bilapun nantinya AH tetap melanjutkan aduannya, kita mohon kepada Hakim untuk lebih spesifik melihat persoalan ini, bukan hanya dari aspek yuridisnya saja, namun penting sekali mencermati aspek filosofinya,” tutup Haji Uma. source

0 Komentar

close