Bersetubuh Tanpa Nikah, 4 Warga Aceh Selatan Dihukum Cambuk 100 Kali

Enam warga Aceh Selatan, dihukuman cambuk sebanyak 35-100 kali. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh No. 6/2014 tentang hukum jinayat. 

Baca Juga: Viral Link Video Mesum Lanjutan Dua Sejoli Garut Durasi 11 Detik di Medsos, Adegan Panasnya Buat Warganet Penasaran

Dari enam orang yang menjalani hukuman cambuk tersebut, empat orang karena berzinah, dan dua orang karena judi online.

Baca Juga: 4 Pria dan 2 Wanita Digerebek dalam Kamar Hotel, Diduga Baru Siap Maen

Eksekusi hukuman cambuk digelar di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (24/11/2021) sore. 

Dari enam pelanggar syariat Islam ini, satu merupakan wanita dengan kasus perzinaan, namun gagal dieksekusi cambuk karena algojo wanita belum hadir.

Baca Juga: Hamil 7 Bulan, Wanita Muda Berdaster Terjaring Razia Saat Tunggu Pelanggan untuk Bersetubuh di Hotel

Proses eksekusi hukuman cambuk sempat terhenti, setelah salah satu pelaku kasus perzinaan mengakat tangan dan merintih kesakitan. 

Bagi pelaku yang belum selesai menjalani eksekusi cambuk akan dilakukan eksekusi lanjutan.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, Rista mengatakan enam terpidana terbukti bersalah setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan, dengan hukum cambuk bervariasi sesuai Qanun Aceh No. 6/2014. 

Baca Juga: Video Mesum Muda-mudi Asal Garut Viral di Instagram

"Dalam pelaksanaan hukum cambuk ini, kami juga menerapkan protokol kesehatan yang melibatkan pengawasan tim dokter Puskesmas Tapaktuan," tegasnya. source

0 Komentar

close