Warga Gerebek Pasangan Mesum di Semak-semak, Kedua Pelaku Dikenai Sanksi Adat

Sepasang kekasih tanpa ikatan pernikahan tertangkap basah sedang berbuat mesum di semak-semak yang ada di Sawah Dangka, Jorong III Kampuang, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam, Sumbar.

Baca Juga: Diduga Berbuat Mesum, Pasangan Remaja Diikat ke Tiang di Rest Area

Pasangan mesum di Agam dikenai sanksi adat yaitu membayar 40 sak semen.

Wali Jorong III Kampuang Nefrigon mengungkapkan, pasangan kekasih tersebut tertangkap pada Senin 14 Februari 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga: Mahasiswi Pemeran Video Mesum Disebut Selebgram Asal Jembrana

“Ya, tadi malam kita mengamankan ada pasangan berbuat mesum. Keduanya berasal dari tempat lain dan berbuat mesum di sini,” ungkap Nefrigon, Selasa 15 Februari 2022.

Nefrigon mengatakan, peristiwa itu bermula saat seorang warga yang melihat pasangan berinisial R (23) dan kekasih perempuannya A (19), memasuki kawasan tersebut menggunakan sepeda motor.

"Warga yang melihat ada kendaraan masuk menuju jalan buntu dan bersemak, menjadi curiga, lalu mengintai," kata Nefrigon.

Baca Juga: Video Viral Adegan Mesum diduga Mahasiswi di Bali, Pemeran Perempuan Menangis

Kemudian, setelah dilihat ternyata pasangan ini bermesraan, lalu saksi ini memberitahukan kepada warga lain dan menggrebeknya.

Selanjutnya, pasangan ini ditangkap dan dibawa menuju kantor pemuda kemudian disidang dan dipanggil keluarganya.

Dalam sidang tersebut, diputuskan keduanya membayar sanksi adat berupa denda 40 sak semen serta diselesaikan malam itu juga.

Baca Juga: Diduga Mesum, Tiga Pria dan Dua Wanita Digerebek Warga di Lhokseumawe

“Sanksi seperti ini sudah ada sejak zaman dahulu. Ini sebagai efek jera, dan tidak ada unsur mencari untung,” jelas Nefrigon.

Keduanya juga menandatangi surat perjanjian sebelum akhirnya diperbolehkan dibawa pulang oleh keluarganya.

“Kita harap tak ada lagi kejadian serupa yang terjadi di Sawah Dangka. Mari bersama menjaga ketertiban,” harap Wali Jorong.

Baca Juga: Viral Wanita Mengaku Ingin Jual Keperawanan Seharga RM 6.000 karena Masalah Keluarga

Pemberian sanksi adat seperti ini tak hanya terjadi di Sawah Dangka, sejumlah wilayah lain di Agam juga memberlakukan hal yang sama.

0 Komentar

close