Viral Video Mesum Diduga Kades dan Pegawai Honorer Dinsos

Sebuah video mesra diduga Kepala Desa di Kecamatan Cikulur Lebak, Banten, viral di media sosial. Dalam video itu pria diduga kades tengah bercumbu dengan seorang perempuan di kamar.

Baca Juga: Dosen dan Mahasiswi Ketahuan Mesum di Perpustakaan Kampus

Ilustrasi mesum.

Video berdurasi kurang dari semenit itu memperlihatkan sosok laki-laki tidak menggunakan pakaian. Di wajah laki-laki itu itu tampak ada bekas lipstik.

Baca Juga: Gelar Pesta Miras di Rumah, Adik Pria Ini Disetubuhi Teman Mabuknya

Camat Cikulur Sukmajaya saat dimintai konfirmasi mengaku sudah mengetahui video ini. Dia belumbisa memasttikan sosok pria dalam video tersebut.

"Sudah dapat infonya dari teman-teman saja tapi saya belum bisa memastikan apakah betul dia yang bersangkutan (kepala desa)" kata Sukmajaya saat dikonfirmasi, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Ibu Muda Tersangka Pelecehan 17 Anak Koleksi Puluhan Gambar dan Video Mesum di Ponselnya

Sukma pun mengaku bakal segera memanggil Kepala Desa Ciigoong Utara berinisial H. H diduga sebagai pemeran pria dalam video itu.

"Kami nggak bisa berandai-andai untuk menindak. Kita harus panggil dulu Kadesnya, pastikan dulu benar atau bukan dia. Iya nanti secepatnya bisa sore hari ini atau besok kami panggil," jelasnya.

Sosok Pemeran Perempuan di Video Dipecat

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial lebak Eka Darmana Putra membenarkan sosok perempuan di video itu adalah pegawai honorernya. Perempuan itu berinisial TR.

"3 tahun lebih jadi honorer di Dinsos," kata Eka.

Baca Juga: Link Video Viral Nesya di Tiktok 10 Menit Masih Jadi Buruan Warganet

Eka menutturkan TR sudah dipecat secara tidak hormat akibat melanggar aturan, norma, dan etika kepegawaian. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pemutusan Kontrak Kerja yang dikeluarkan Dinsos pada Senin (13/3) kemarin.

"Menyikapi dan menindaklanjuti banyaknya pengaduan dari berbagai elemen komponen masyarakat terkait beredarnya postingan di media sosial. Yang bersangkutan (TR) atas perilaku atau perbuatan tersebut sudah melanggar aturan, norma, dan etika kepegawaian," jelas Eka.

Baca Juga: Yunita Sari Anggraini Sering Lakukan Ini Jika Tak Dipuaskan Suaminya di Ranjang

"Terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pemutusan kontrak kerja ini, maka yang bersangkutan sudah bukan pegawai honorer Dinas Sosial Kabupaten Lebak," katanya. source

0 Komentar

close