Edarkan Obat Tanpa Izin, Warga Aceh Ditangkap Polisi di Pekalongan

Pekalongan - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga mengedarkan dan menjual obat tanpa izin edar di depan Alfamart Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan pada Rabu (12/07).

Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H, menjelaskan melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 strip obat "Riklona 2" yang berisi 5 tablet clonazepam, 2 strip obat "Tramadol" yang masing-masing strip berisi 10 tablet obat "Tramadol", 1 buah dompet, dan 1 unit handphone.

"Pelaku MI, seorang warga Aceh, kami tangkap setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan oleh Sat Resnarkoba Polres Pekalongan," ujarnya.

Penangkapan pelaku dilakukan di depan Alfamart Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Wiradesa, sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Resnarkoba juga menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki tempat tinggal tetap dan sering berpindah-pindah.

Barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Polres Pekalongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku (MI) dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.

Kepada warga masyarakat, AKP Herawan menghimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada Kepolisian apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar. "Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," tegasnya.

0 Komentar

close