Tiga WNI ABK kapal China dipulangkan ke Aceh

Tiga warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Lu Lan Yuan/088 milik China dipulangkan ke daerah Tanah Rencong, setelah sempat hilang kontak dengan keluarganya sekitar dua tahun.

Tiga ABK asal Aceh yang bekerja di kapal Lu Lan Yuan/088 milik China tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Senin (23/11/2020). (ANTARA/HO-BP2MI Aceh)

"Alhamdulillah mereka tiba di Aceh dalam kondisi sehat," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Aceh Agustianur di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan ketiga ABK tersebut yakni Khairol Aman, Azin Al Basir dan Aulia Zikrul, yang merupakan lulusan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Ladong Aceh Besar pada 2018.

Setelah lulus dari sekolah itu, mereka diterima bekerja sebagai ABK di kapal Lu Lan Yuan Yu milik China, melalui agensi Indonesia PT Shafar Abadi Indonesia.

Pada Oktober 2019, ketiganya berangkat ke Jakarta. Kemudian melanjutkan penerbangan ke Korea Selatan, setelah itu baru tiba di Peru, untuk bekerja sebagai ABK di kapal tersebut.

"Semenjak ABK ini sampai di Peru, keluarga putus komunikasi, hampir dua tahun selama ABK ini bekerja di kapal tersebut," katanya.

Pada awal Agustus 2020, salah satu keluarga dari ABK itu melapor ke UPT BP2MI Aceh. Pihaknya langsung membuat pengaduan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi keberadaan ABK tersebut.

Hasil penelusuran KBRI Peru, informasi yang mereka dapatkan bahwa tiga ABK tersebut berada di kapal milik China Lu Lan Yuan, yang berada di perairan laut Peru, namun tidak bisa merapat ke daratan karena pandemi COVID–19.

"Informasi terakhir kami dapatkan dari KBRI Peru bahwa ketika ABK asal Aceh dan enam WNI lainnya berada di kapal tersebut dalam keadaan sehat dan bekerja," katanya.

Saat menelusuri keberadaan tiga ABK tersebut, BP2MI Aceh juga mendapati informasi bahwa PT Shafar Abadi Indonesia sebagai agensi ABK, sedang tersandung kasus hukum, karena diduga tidak membayar gaji ABK dan direkturnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Begitu juga dengan gaji tiga ABK asal Tanah Rencong ini, selama bekerja di kapal milik China itu, upah mereka tidak dibayar oleh agensi Indonesia yakni PT Shafar Abadi Indonesia, sedangkan agensi Taiwan telah mengirim gaji ABK tersebut ke agensi Indonesia.

"Saat mereka (ABK) mengetahui bahwa agensi Indonesia bermasalah dan gaji mereka tidak dibayarkan, pada awal November 2020 mereka meminta kepada kapten kapal untuk dipulangkan, dengan alasan sudah habis kontrak kerja," katanya.

Saat ini UPT BP2MI Aceh berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk terus memperjuangkan gaji ABK yang tidak dibayar oleh agensi Indonesia yakni PT Shafar Abadi Indonesia, katanya lagi. source

0 Komentar

close